About me

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Sekedar mahasiswa biasa yg kerja di siang hari dan kuliah di malam hari demi mencari inspirasi

Kamis, 21 November 2013

HAK PEKERJA



A. Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
B. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
C. Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan
D. Hak perlakuan keadilan dan hukum
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.


E. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
F. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik
G. Whistle Blowing internal dan eksternal
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.

Sumber :

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
* Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
* Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
* Tidak ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
*  Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
  • Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
  • Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
  • Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
  • Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
  • Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.
 B. Gerakan Konsumen
     Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak  konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
     Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
        Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita  layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
-  Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
-  Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.

Sumber :



Sabtu, 02 November 2013

Inilah Kami


Pada hari ini minggu, 2 november 2013, kami ( saya, slamet, iqbal, gatot dan rizki) berencana untuk hangout bersama ke kelapa gading. Tujuan kami adalah untuk pergi ke sebuah wahana yaitu rumah hantu yang ada di mall lapiazza, namun karena ada beberapa teman kami yang lain tak bisa ikut maka kami batalkan.
Pada saat dikelas tadi tiba2 iqbal mengubah rencana untuk mengajak kami semua untuk berenang. Namun kami masih bingung untuk berenang dimana, akhirnya rizki searching beberapa tempat berenang yang memang bagus dan belum pernah kami coba sebelumnya. Maka kami pun bersepakat untuk berenang di Columbus waterpark. Saya dan yang lain janjian untuk bertemu di kos yulianto pada jam 3. Tapi seperti biasanya saya selalu telat..haha
Sesampainya disana saya dan haris pun di sambut untuk segera berangkat tapi karena gatot langsung berangkat dari tempat kerjanya dan langsung menuju kos yulianto akhirnya kami semua harus menunggu gatot dl.
Tak lama kami menunggu gatot sampai pada jam 3.45. sesampainya di sana gatot langsung meminjam celana pendek yg sudah haris siapkan. Akhirnya kami semua berangkat. Baru sampai di jalan depan blu plaza, kami semua harus menghadapi macet selama +- 15 menit. Ya seperti biasa…itulah bekasi…
Akhirnya tepat pukul 4.45 sore kami sampai di colombus waterpark yang ternyata berada di komplek perumahan mutiara gading timur. Sesampainya di gardu parkir masuk, saya langsung bertanya pada penjaga gardu parker jam berapa waterpark tersebut tutup ternyata jam 6 sore sudah tutup.
Kami semua pun buru2 untuk masuk karena kami semua tidak menyangka bahwa pukul 6 waterpark sudah tutup.
Setelah kami semua bersiap, kami semua langsung meluncur untuk mencoba berbagai perosotan dan permainan air yang tersedia. Pada kesimpulan kami semua walau hanya berenang selama sejam lebih, kami semua puas karena fasilitas yang di sediakan memang memadai dan juga kualitas air di kolam pun sangat bersih.

kiri ke kanan

( slamet, bahrudin, rendy, gatot, rizki, iqbal, fotographer harits )