A. Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang
Adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut
seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
B. Hak untuk berserikat dan
berkumpul
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
C. Hak atas perlindungan keamanan
dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern
berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan
kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena
itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau
kecelakaan
D. Hak perlakuan keadilan dan hukum
Hak ini terutama berlaku ketika
seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi
kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia
tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
E. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan
harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh
perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
F. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik
G. Whistle Blowing internal dan
eksternal
Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang
harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa
pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain
Contoh whistle blowing adalah
tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan.
Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan
perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Sumber :

